Tugas dan Fungsi

UPT PLUT SULAWESI SELATAN mempunyai Tugas :

  1. Membantu Melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Berdasarkan azas Otonomi dan Tugas Pembantuan.
  2. Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah sesuai bidang tugasnya.



UPT PLUT SULAWESI SELATAN menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

  1. PBidang kelembagaan, meliputi : pembentukan dan pemantapan kelembagaan koperasi dan UMKM, penguatan sentra UKM/klaster/Kawasan ,pendataan, pendaftaran dan perijinan KUMKM, advokasi pelindungan KUMKM;
  2. PBidang Sumber Daya Manusia, meliputi : pelatihan perkoperasian, kewirausahaan dan magang;
  3. Bidang produksi, meliputi : akses bahan baku, pengembangan produk (peningkatan kualitas, desain, merek dan kemasan), diversifikasi produk, standardisasi dan sertifikasi produk, aplikasi teknologi;
  4. Bidang pembiayaan, meliputi : penyusunan rencana bisnis, proposal usaha, fasilitasi dan mediasi ke lembaga keuangan bank dan non bank, pengelolaan keuangan dan advokasi permodalan;
  5. Bidang pemasaran, meliputi : informasi pasar, promosi peningkatan akses pasar, pengembangan jaringan pemasaran dan kemitraan, pemanfaatan IT (e-commerce), serta pengembangan database yang terkait pengembangan KUMKM;
  6. Bidang IT, meliputi : membantu KUMKM dalam dasar-dasar dan penerapan IT dalam bisnis; dan
  7. Bidang Jaringan Kerjsama, Memediasi berkembangnya jaringan layaan pengembangan usaha KUMKM dengan para pemangku kepentingan;