UPT PLUT SULAWESI SELATAN mempunyai Tugas :
- Membantu Melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Berdasarkan azas Otonomi dan Tugas Pembantuan.
- Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah sesuai bidang tugasnya.
UPT PLUT SULAWESI SELATAN menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
- PBidang kelembagaan, meliputi : pembentukan dan pemantapan kelembagaan koperasi dan UMKM, penguatan sentra UKM/klaster/Kawasan ,pendataan, pendaftaran dan perijinan KUMKM, advokasi pelindungan KUMKM;
- PBidang Sumber Daya Manusia, meliputi : pelatihan perkoperasian, kewirausahaan dan magang;
- Bidang produksi, meliputi : akses bahan baku, pengembangan produk (peningkatan kualitas, desain, merek dan kemasan), diversifikasi produk, standardisasi dan sertifikasi produk, aplikasi teknologi;
- Bidang pembiayaan, meliputi : penyusunan rencana bisnis, proposal usaha, fasilitasi dan mediasi ke lembaga keuangan bank dan non bank, pengelolaan keuangan dan advokasi permodalan;
- Bidang pemasaran, meliputi : informasi pasar, promosi peningkatan akses pasar, pengembangan jaringan pemasaran dan kemitraan, pemanfaatan IT (e-commerce), serta pengembangan database yang terkait pengembangan KUMKM;
- Bidang IT, meliputi : membantu KUMKM dalam dasar-dasar dan penerapan IT dalam bisnis; dan
- Bidang Jaringan Kerjsama, Memediasi berkembangnya jaringan layaan pengembangan usaha KUMKM dengan para pemangku kepentingan;